Pengamat Soroti Pentingnya Pengawasan Angkutan Logistik oleh Pemerintah, Begini Penjelasannya!

DIGITALINDO - Armada truk menduduki peringkat kedua sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas

Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap angkutan logistik. Menurutnya, kecelakaan yang melibatkan angkutan logistik terjadi hampir setiap hari dan dapat mencapai tujuh insiden dalam satu hari.

 

"Truk menduduki posisi kedua penyebab kecelakaan lalu lintas meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kendaraan roda empat. Pengawasan terhadap operasional angkutan barang masih kurang maksimal. Memang, hal ini berdampak pada tarif angkutan, namun yang lebih penting adalah memastikan keselamatan transportasi bagi masyarakat," kata Djoko di Jakarta pada Rabu.

 

Djoko menambahkan bahwa kecelakaan yang melibatkan truk kemungkinan besar akan terus terjadi jika pengemudi masih memiliki kompetensi rendah dan kendaraan tidak terawat dengan baik. Selain masalah kelebihan muatan, Djoko juga mengungkapkan bahwa Komisi Nasional Keselamatan Transportasi mencatat bahwa kegagalan pengereman pada kendaraan pengangkut barang masih sering terjadi karena tidak adanya regulasi yang mewajibkan perawatan rem secara preventif.

 

Di sisi lain, meskipun berbagai faktor dapat berkontribusi terhadap kecelakaan, Djoko menyoroti bahwa sering kali kesalahan dalam kecelakaan truk selalu ditudingkan pada pengemudi.

 

"Pengusaha angkutan barang dan pemilik barang jarang sekali dipersalahkan. Bahkan jika ada desakan media sosial, perkara ini hampir tidak sampai ke pengadilan dan tidak ada efek jera yang ditimbulkan," ujar Djoko.

 

Karena itu, Djoko mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan pengemudi tidak terus-menerus menjadi pihak yang disalahkan.

 

"Reformasi besar-besaran perlu dilakukan dalam bisnis angkutan truk. Bisnis ini harus dijalankan secara lebih profesional, dengan sistem manajemen keselamatan dan hubungan industrial yang optimal. Rekrutmen pengemudi juga perlu lebih selektif, dengan persyaratan kompetensi, batasan jam kerja, dan upah minimal yang jelas," tambah Djoko.

 

Djoko juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun peraturan tentang upah minimum untuk pengemudi truk, serta mengintegrasikan pendidikan formal bagi sopir untuk menekan angka kecelakaan.

 

Menurut Djoko, jam kerja dan waktu istirahat pengemudi yang belum teratur menambah risiko kelelahan, yang bisa menjadi penyebab kecelakaan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 77 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengharuskan pengemudi angkutan umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

 

“Pemerintah harus bertindak secara cerdas dan terencana. Jika setelah itu kecelakaan lalu lintas masih terus terjadi, barulah kita bisa menyebutnya nasib. Namun, jika pembiaran ini terus berlangsung, itu tidak bisa dianggap nasib,” tegas Djoko.

Sumber : antaranews.com



Relate Topics

Butuh Bantuan? Hubungi Kami di

021 - 2867 - 4849

Hubungi Kami