Indonesia kembali masuk daftar putih atau white list berdasarkan Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2021. Masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU, hal ini menunjukkan pengakuan dunia terhadap port state control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, serta menjadikan pelabuhan logistik di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt Mugen S Sartoto mengatakan, sejak Indonesia masuk menjadi anggota Tokyo MoU tahun 1993 hingga 2019, Indonesia berada pada posisi grey list. Kemudian pada 2022 dan 2021, posisi Indonesia menjadi white list.
"Status white list ini tentu berpengaruh positif pada biaya logistik kita. Kegiatan ekspor-impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal-kapal asing, sehingga diharapkan kapal-kapal Indonesia akan semakin dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatan atau logistik ke mancanegara,” kata Capt Mugen dalam keterangan resminya, Sabtu (21/5/2022).
Dalam mempertahankan status white list, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/11/DJPL-18 tentang peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri.
Surat Edaran ini menginstruksikan agar kapal-kapal logistik berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Lebih lanjut Capt Mugen menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut memiliki kewajiban untuk menjamin kapal-kapal berbendera Indonesia sudah sesuai dengan standard internasional yang memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi internasional. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting dalam mengurangi adanya penahanan kapal berbendera Indonesia di luar negeri.
Adapun dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 583 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, hanya 22 kapal yang berujung pada detensi. Jumlah kapal yang terdetensi tersebut pun berangsur menurun, yaitu 11 kapal pada tahun 2019, enam kapal pada tahun 2020, dan hanya lima kapal pada tahun 2021.
Selain posisi Indonesia yang kembali masuk daftar negara white list, juga menunjukkan adanya kenaikan performance level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari level medium menjadi level high performance.
Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.
Sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/929853/kemenhub-sebut-status-white-list-gairahkan-bisnis-logistik/?view=all

