Fatwa MUI: Vaksinasi tidak batalkan puasa

Digitalindo, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa pada bulan Ramadhan. Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, selain dijelaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa, MUI juga merekomendasikan vaksinasi dilakukan pada malam hari.

Sumber :



Relate Topics

Butuh Bantuan? Hubungi Kami di

021 - 2867 - 4849

Hubungi Kami