Supply Chain Indonesia: Tidak Perlu Larangan Angkutan Logistik Saat Lebaran dan Nataru, Ini Penjelasannya

DIGITALINDO - Supply Chain Indonesia (SCI) berharap tidak perlu lagi memberlakukan pembatasan pengangkutan dan logistik barang pada  hari-hari besar dan hari libur nasional seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru (Natal). Sugi Purnoto, penasihat senior rantai pasokan Indonesia, juga menawarkan alternatif untuk menghindari risiko kebijakan tersebut  mengganggu  produksi  industri dan aktivitas liburan masyarakat. 

 

“Transportasi logistik ini mulai kehilangan makna karena diserang setiap ada libur Idul Fitri, Natal, dan hari libur nasional, dan hari-hari tersebut cukup padat dengan long weekend,” ujarnya. Menurutnya, penerapan larangan angkutan logistik diserahkan kepada Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Darat yang  masih fokus hanya pada angkutan orang. “Suka atau tidak suka, itulah sebabnya transportasi logistik  selalu mendapat reputasi buruk. “Kalaupun terjadi kemacetan, tujuannya hanya untuk menghindari kemacetan,” ujarnya. 

 

Ia mengatakan, konsep tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi  mengingat  banyaknya ruas tol yang saat ini sedang dibangun pemerintah. ``Dengan kondisi seperti ini, maka tidak perlu lagi melakukan pembatasan terhadap angkutan logistik,'' katanya, seraya menambahkan bahwa ``kendaraan barang harus dialihkan ke jalan utama dan jalan non-tol untuk menghindari terhambatnya arus balik di jalan tol. .'' Jalannya bisa dilewati,” katanya. 

 

Ia mengatakan, opsi tersebut bisa dipertimbangkan mengingat mayoritas pemudik saat ini menggunakan Tol TransJawa. Artinya, aktivitas penjualan dan logistik harus bisa tetap berjalan agar tidak ada risiko kekurangan produk. 
Ia juga menyarankan agar Kementerian Perhubungan dan Corlantas Poli bisa memberlakukan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang. SCI merekomendasikan penerapan jam operasional khusus (misalnya dari jam 8 malam hingga jam 5 pagi) untuk pengangkutan barang di malam hari. 

 

Dan Departemen Perhubungan mungkin berencana menggunakan arus balik untuk memperbaiki kondisi jalan, katanya. “Nah, hal ini perlu diulangi juga  untuk angkutan kargo. Saat Idul Fitri dan Natal, angkutan tetap diperbolehkan tanpa pembatasan,” ujarnya. Oleh karena itu, ia berharap  tidak ada lagi pembatasan atau pelarangan  angkutan barang.

 

Sebaliknya, ini tentang penetapan jalur dan diferensiasi. Artinya, jalur tersebut masih bisa digunakan untuk mengangkut barang, termasuk saat menyeberang pada malam hari. “Kalau dibuka, truk akan lewat pada sore dan malam hari, dan mobil pribadi di pagi hari. Selain itu, aktivitas malam hari cenderung menurun,” ujarnya. Menurutnya, pekerjaan pembangunan jalan harus benar-benar dilakukan dan akses dibuka. Oleh karena itu, tidak ada batasan, namun pengaturan jam kerja dapat dilakukan untuk membedakan antara pengguna mobil pribadi dan pengguna angkutan logistik.Artinya, akan terjadi pemerataan, ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Sugi mengatakan tidak semua industri akan beroperasi saat Idul Fitri dan Natal. Ada kemungkinan 60-70% pabrik  tutup. Hanya industri tertentu yang tetap buka, seperti industri air minum dalam kemasan (AMDK), perusahaan impor/ekspor, dan industri tertentu lainnya. Oleh karena itu, pengguna adalah satu-satunya yang menjaga pabrik tetap  buka. Oleh karena itu, larangan tersebut tidak perlu dilakukan, ujarnya.

Sumber : jurnas.com



Relate Topics

Butuh Bantuan? Hubungi Kami di

021 - 2867 - 4849

Hubungi Kami