DIGITALINDO - Truk-truk besar tersebut menyebabkan kemacetan panjang di jalur Wongsorejo menuju Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang pada Jumat (19/4) pagi.
Kendaraan berat tersebut kembali beroperasi menyusul pencabutan pembatasan kendaraan dengan SKB nomor KP-DRJD 1305, SKB: 67/II/2024 dan nomor 40/KPTS/Db/2024 Tahun 2024.
Dengan dinonaktifkannya SKB tersebut, beberapa kendaraan berbobot lebih dari 14.000 kilogram kini digunakan untuk mengangkut hasil tambang.
Kemarin (19 April), kendaraan berat tersebut mulai menumpuk di Pelabuhan LCM Ketapang. Akibatnya, kemacetan panjang terjadi di depan Pelabuhan ASDP Ketapang. Beruntung kemacetan yang terjadi sejak pukul 01.00 itu tidak berlangsung lama.
Tim Satuan Lalu Lintas Polres Banyuwangi berhasil mengurai kemacetan. Alhamdulillah tidak terjadi kemacetan panjang, kata Kabag Lalu Lintas Polres Banyuwangi Amaru Hadi Susilo tentang Kadiv Turjawali Iptu Budi Mujiono. Diakui Budi, kemacetan tersebut disebabkan kendaraan besar mengantri untuk masuk ke Pelabuhan LCM Ketapang.
Sejumlah mobil terjebak kemacetan sejak pukul 1 dini hari. “Butuh waktu lama untuk bongkar muat kapal, dan kemacetan akibat kendaraan yang mengular di sepanjang jalan utama menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Budi mengatakan, bongkar muat kapal memakan waktu lebih lama karena adanya gelombang dan angin kencang di perairan Selat Bali.
“Penyebab kemacetan adalah faktor cuaca. Ada penumpukan kendaraan yang hendak masuk ke pelabuhan,” jelasnya.
Budi mengumumkan, kemacetan lalu lintas akan teratasi sekitar pukul 06.30. Polisi lalu lintas mengarahkan kendaraan yang mencoba memasuki pelabuhan ke tempat parkir.
“Kami sudah mengirimkan tim peneliti. Kendaraan yang menuju Pelabuhan LCM Ketapang untuk sementara diparkir di tempat parkir,” ujarnya. Budi menambahkan, pengoperasian kendaraan berat kembali dilanjutkan pada Rabu (17 April) lalu setelah pembatasan kendaraan dicabut.
“Pembatasan kendaraan hanya berlaku hingga Selasa (16 April). Artinya, kendaraan berat sudah mulai beroperasi dalam dua hari terakhir, tutupnya.